Penjabarankonsep bentuk negara Indonesia itu tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945. Berdasar pasal 4 ayat (1) UUD 1945, kekuasaan pemerintahan yang tertinggi dipegang oleh Presiden Republik Indonesia. Prinsip utama dari negara kesatuan adalah peletakan kekuasaan tertinggi atas seluruh urusan pengelolaan negara di tangan pemerintah pusat. Menurutsistem pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat.Berdasarkan ketentuan tersebut, maka Presiden memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan dengan UUD 1945 sebelum amandemen.Demikian pula terjadi pergeseran kekuasaan pemerintahan dalam arti, kekuasaan presiden Jikakita amati secara seksama mengapa perlu adanya konsep pemisahan atau pembagian kekuasaan, ternyata bertujuan agar terjadi kontrol dan keseimbangan di antara lembaga pemegang kekuasaan. sehingga, kekuasaan legislatif, eksekutif maupun yudikatif tidak dipegang oleh satu orang saja. Kekuasaaneksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Kemudian setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. .

kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintahan indonesia dijalankan oleh